PROTAP
PENGAMANAN HARI RAYA KEAGAMAAN
PT SHELTER NUSANTARA
TAHUN 2016
A. Pendahuluan
Sudah menjadi tradisi dan budaya bagi masyarakat indonesia pada umumnya dan para customer dan atau pengguna jasa pengamanan khususnya, ketika mereka merayakan hari besar keagamaan tentunya akan banyak melakukan kegiatan yang tidak jarang harus meninggalkan lokasi kerja / perusahaan serta rumah atau tempat tinggal mereka dalam waktu yang terkadang cukup lama atau bahkan ada yang mengadakan kegiatan yang bersifat perayaan ( pameran, kegiatan amal, pawai. dsb ) dan ketika mereka melakukan hal-hal tersebut seringkali tanpa disertai dengan tindakan pengamanan yang tepat sehingga tidak jarang memicu terjadinya suatu rencana dan perbuatan TINDAK PIDANA atau KEJAHATAN oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai upaya PREVENTIF dalam menanggulangi hal tersebut diatas maka perlu adanya suatu sistem pengamanan yang terencana dan terpola yang nantinya dapat dijadikan back up dan model pelaksanaan tugas oleh seluruh penanggungjawab wilayah pengamanan PT SHELTER NUSANTARA
a. Undang-undang No.2 tahun 2002 pasal 3 ayat (1) huruf c tentang Kepolisian Republik Indonesia dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
b. Peraturan kepolisian Republik Indonesia No.24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
c. Pemberitahuan tertulis dalam bentuk internal memo dari manajemen perusahaan terkait pelaksanaan libur hari raya keagamaan tahun 2016 untuk seluruh staf dan karyawan.
a. Melakukan back up dan pembinaan keamanan kepada anggota satuan pengamanan tentang pola penjagaan yang tepat dan membantu melakukan penyelesaian permasalahan yang mungkin terjadi.
b. Memberikan petunjuk teknis tindakan secara detail kepada personnel satuan pengamanan tentang langkah-langkah yang diambil pada saat pelaksanaan kegiatan pengamanan hari raya keagamaan terutama saat terjadi kondisi EMERGENCY, meliputi :
* Teknis tindakan pengamanan
* Jalur koordinasi
* Penanggulangan bencana
Waktu pelaksanaan pengamanan hari raya keagamaan dilakukan mulai tanggal 02 s/d 08 juli 2016.
E. Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pengamanan dilakukan oleh :
1. Internal Perusahaan meliputi :
* jajaran Staf, Supervisor, Manajemen PT SHELTER NUSANTARA
2. Ekternal Perusahaan meliputi :
* Bantuan Militer dari TNI / POLRI dibawah koordinasi PT SHELTER NUSANTARA
* Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama diwilayah setempat.
F.Tugas Pokok dan SOP
Paparan tugas pokok dan standar operasional prosedur pelaksanaan pengamanan hari raya keagamaan secara detail masuk dalam lampiran tersendiri.
G. Schedule Piket Pengamanan
Schedule secara detail masuk dalam lampiran tersendiri.
H. Jalur Koordinasi
* Emergency Call untuk Staff
* Call Site oleh para Leader On Duty
I. Peralatan Selama Pengamanan
Untuk peralatan yang digunakan untuk kegiatan pengamanan hari raya keagamaan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan yang mana secara detail masuk dalam lampiran terpisah.
J. Anggaran Kegiatan
Anggaran kegiatan kegiatan pengamanan selama hari raya keagamaan disupport oleh manajemen perusahaan PT SHELTER NUSANTARA.
K. Sistem Evaluasi dan Pelaporan
Setelah mendapatkan evaluasi dan koreksi dari manajemen maka laporan tertulis tersebut dapat didokumentasikan pada file arsip operasional support untuk dijadikan sebagai acuan dan studi perbandingan bagi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
L. Penutup
Demikian " Prosedure Tetap Kegiatan pengamanan hari raya keagamaan " ini dibuat sebagai dasar panduan dan guna terlaksananya kegiatan pengaman dilingkungan kerja customer.
Surabaya, 20 Juni 2016
Dibuat Oleh,
TEAM SDT
visit our website www.shelter.co.id
email : www.breakingnews.shelter@gmail.com
Komentar
Posting Komentar