Tugas Pokok Satpam

Kali ini kami akan membahas tentang Tugas Pokok Satpam. Selain itu juga akan dibahas tentang prinsip satpam dan kewajiban satpam. Tugas pokok Satpam ini bersifat umum dan mencakup semua jenis tempat kerja satpam diantaranya tugas danru security, tugas pokok satpam bank, tugas pokok satpam rumah sakit dan tugas pokok satpam perumahan.

Tugas Pokok Satpam

Tugas pokok Satpam Diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi / Lembaga Pemerintah. 

Satpam merupakan kependekan dari Satuan Pengamanan. Satpam mempunyai perngertian yaitu satuan ataupun kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / badan usaha yang bertujuan untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Tugas Pokok Satpam

Secara garis besar Satpam mempunyai Tugas Pokok sebanyak 2 macam yaitu sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan / tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personil, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  2. melindungi dan mengayomi lingkungan  / tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku pada lingkungan kerjanya.

Peran Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satuan Pengamanan atau satpam berperan sebagai: 
  1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
  2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan securityawareness) di lingkungan/tempat kerjanya.


Kode Etik Satpam

Dalam melaksanakan tugasnya, satpam memiliki kode etik yang harus dilaksanakan. Dan kode etik ini merupajan sebuah ikrar yang menjadi jiwa seorang satpam. Adapun kode etik satpam adalah sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  2. Menjunjung tinggi Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Menjaga ketenteraman umum dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladanan diri;
  4. Selalu waspada dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan kamtibmas di lingkungan tugas;
  5. Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur in i berdasarkan hati nurani.

Penuntun Satpam

Selain kode etik satpam yang harus dijaga, mereka juga mempunyai Penuntun yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya yaitu sebagai berikut
  1. KAMI ANGGOTA SATPAM MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB. 
  2. KAMI ANGGOTA SATPAM SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
  3. KAMI ANGGOTA SATPAM SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN, TUGAS SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIB DI LINGKUNGAN KERJA.
  4. KAMI ANGGOTA SATPAM SENANTIASA BERSIKAP OPEN, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI D I LINGKUNGAN KERJA.
  5. KAMI ANGGOTA SATPAM ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.

Demikianlah tugas pokok satpam yang harus kite ketahui berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan /Atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GADA UTAMA, GADA MADYA, GADA PRATAMA

Pendidikan Pelatihan Satpam Gada Pratama Shelter Surabaya